Pahami Kriteria Kegawatdaruratan, Gunakan Layanan Kesehatan Secara Tepat
BPJS Kesehatan bersama Puskesmas Jatibaru mengedukasi masyarakat tentang kriteria kegawatdaruratan di FKTP dan FKRTL.
Peserta JKN berhak mendapat layanan gawat darurat pada kondisi:
1. Mengancam nyawa
2. Gangguan napas dan sirkulasi
3. Penurunan kesadaran
4. Cedera berat/trauma
5. Gangguan perilaku yang membahayakan
Mari pahami alur layanan kesehatan agar penanganan gawat darurat dilakukan cepat dan tepat.
Puskesmas Jatibaru, Melayani Seperti Keluarga Sendiri.
#PuskesmasJatibaru #BPJSKesehatan #GawatDarurat #EdukasiKesehatan