STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINTAS KLASTER
PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Pasien telah melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli gigi.
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian b. Petugas mempersilahkan pasien duduk c. Petugas melakukan anamnesa pada pasien dan pemeriksaan sesuai keluhan d. Petugas memberi informasi pada pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan e. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan f. Petugas merujuk pasien ke rumah sakit jika diperlukan g. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus. |
3 |
Jangka waktu pelayanan |
a. Pemeriksaan dan konsultasi 7-10 menit b. Pemerksaan, konsultasi dan tindakan 25 menit |
4 |
Biaya/Tarif |
a. Pasien BPJS dengan Faskes Puskesmas Jatibaru ditanggung BPJS b. Pasien Umum sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 01 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
5 |
Produk Pelayanan |
a. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) b. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis c. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium d. Surat rujukan ke rumah sakit e. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit f. Tindakan gigi. |
6 |
Penanganan pengaduan saran dan masukan |
a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui: 1) Langsung pada petugas 2) Kotak Saran 3) Web : pkm-jatibaru.bimakota.go.id 4) Facebook: Puskemas Jatibaru b. Petugas mencatat pengaduan dari pengguna layanan c. Pengaduan/ saran dari pelanggan Puskesmas Jatibaru akan diolah dan ditangani oleh Tim Pengaduan dan akan dilakukan umpan balik baik langsung maupun tidak langsung kepada pengirim saran yang mencantumkan identitas. Bila masalah aduan tidak bisa diatasi oleh Puskesmas Jatibaru, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bima |
Foto : Kursi Gigi yang nyaman untuk pasien gigi di Puskesmas Jatibaru
Foto : Kru Poli Gigi Dokter Gigi Rizki Angga Perdana, Perawat Gigi Lina Kurniati, AMKG