HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
DAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS
HAK PASIEN :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehinga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kwalitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Jatibaru;
8. Memint a konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Memperoleh informasi meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas Jatibaru;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas Jatibaru terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas Jatibaru yang tidak sesuai standar melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Pasien dan keluarga pasien berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Puskesmas Jatibaru;
2. Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter/dokter gigi dalam pengobatannya;
3. Memberikan informasi selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter/dokter gigi yang memeriksanya;
4. Pasien atau penanggungnya berkewajiban melunasi imbalan atas jasa puskesmas atas pelayanan di Puskesmas Jatibaru sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5. Pasien dan keluarga pasien bertanggung jawab atas penolakan pengobatan dan tindakan medik atau pulang