LABORATORIUM

STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINTAS KLASTER

PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pasien menunjukkan KTP, KIA atau Kartu Keluarga (KK).

 

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a.  Petugas menerima identitas pasien (KTP/KIA/KK) atau blangko permintaan pemeriksaan laboratorium

b.  Petugas mengkonfirmasi data pasien

c.  Petugas menghitung biaya pemeriksaan untuk pasien umum

d.  Petugas mengkonfirmasi biaya pemeriksaan

e.  Petugas mempersilahkan pasien melakukan pembayaran ke kasir  kemudian mengintruksikan pasien untuk kembali ke laboratorium

f.   Petugas melayani pasien sesuai jenis permintaan pemeriksaan laboratorium

g.  Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan

h. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dikomputer (Rekam Medis Elektronik) dan di Register Manual Laboratorium

i.   Petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan telah selesai    

j.   Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke sub unit yang merujuk.

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

a.  Hematologi : 30 menit

b.  Kimia Darah : 35 menit

c.  Urinalisa : 30 menit

d.  Mikrobiologi : 120 menit

e.  TB ( TCM) : 3-7 hari.

 

4

Biaya/Tarif

a.  Pasien BPJS dengan Faskes Puskesmas Jatibaru ditanggung BPJS

b.  Pasien Umum sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 01 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5.

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Laboratorium Klinik.

6.

Penanganan Pengaduan dan saran dan masukan

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui:

1)                           Langsung pada petugas

2)                           Kotak Saran

3)                           Web : pkm-jatibaru.bimakota.go.id

4)                           Facebook : Puskemas Jatibaru

b.  Petugas mencatat pengaduan dari pengguna layanan

c.  Pengaduan/ saran dari pelanggan Puskesmas Jatibaru akan diolah dan ditangani oleh Tim Pengaduan dan akan dilakukan umpan balik baik langsung maupun tidak langsung kepada pengirim saran yang mencantumkan identitas. Bila masalah aduan tidak bisa diatasi oleh Puskesmas Jatibaru,  akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bima.

 

Foto : dari kanan ke kiri, Miftahul Jannah, STr. Kes, Citra Purnamasari, AMd. AK dan  Yuliana, AMd. AK.

Terimakasih atas kepercayaan Anda pada kami.