LABORATORIUM

STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINTAS KLASTER

PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.  Pasien terdaftar di RME Laboratorium/ pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratoium.

b.  Pasien menunjukkan KTP, KIA atau Kartu Keluarga (KK).

 

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a.  Pasien menyerahkan identitas pasien (KTP/KIA/KK) atau formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

b.  Petugas mengkonfirmasi data pasien

c.  Petugas menghitung biaya pemeriksaan untuk pasien umum

d.  Petugas mengkonfirmasi biaya pemeriksaan

e.  Petugas melayani pasien sesuai jenis permintaan pemeriksaan laboratorium

f.   Petugas mempersilakan pasien menuju ke kasir  kemudian menginstruksikan pasien untuk kembali ke laboratorium

g.  Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan

h. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di komputer (Rekam Medis Elektronik) dan di Register Manual Laboratorium

i.   Petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan telah selesai    

j.   Petugas mempersilakan pasien untuk kembali ke sub unit yang merujuk.

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

a.  Hematologi : 30 menit

b.  Kimia Darah : 35 menit

c.  Urinalisa : 30 menit

d.  Mikrobiologi : 120 menit

e.  TB ( TCM) : 3-7 hari.

 

4

Biaya/Tarif

a.  Pasien BPJS dengan Faskes Puskesmas Jatibaru ditanggung BPJS

b.  Pasien Umum sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 01 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5.

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Laboratorium Klinik.

6.

Penanganan Pengaduan dan saran dan masukan

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui:

1) Langsung pada petugas

2) Kotak Saran

3)  Website : pkm-jatibaru.bimakota.go.id

4)  Facebook : Puskemas Jatibaru

b.  Petugas mencatat pengaduan dari pengguna layanan

c.  Pengaduan/ saran dari pelanggan Puskesmas Jatibaru akan diolah dan ditangani oleh Tim Pengaduan dan akan dilakukan umpan balik baik langsung maupun tidak langsung kepada pengirim saran yang mencantumkan identitas. Bila masalah aduan tidak bisa diatasi oleh Puskesmas Jatibaru,  akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bima.

 

Foto : dari kanan ke kiri, Miftahul Jannah, STr. Kes, Citra Purnamasari, AMd. AK dan  Yuliana, AMd. AK.

Terimakasih atas kepercayaan Anda pada kami.