PASTIKAN KUALITAS PELAYANAN, TIM AUDIT INTERNAL EVALUASI PUSTU

Senin, 28 April 2025, Tim Audit Internal melakukan audit internal di tiga Pustu (Puskesmas Pembantu) yaitu Pustu Ule, Pustu Melayu, dan Pustu Jatiwangi.
Audit internal ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem manajemen mutu dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tim Mutu Puskesmas Jatibaru melakukan penilaian terhadap beberapa aspek pelayanan, termasuk administrasi dan teknis medis, dengan menggunakan instrumen penilaian yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 19 Tahun 2024, Keputusan Menteri Kesehatan No 2015 Tahun 2023, dan Pedoman Implementasi Laporan Puskesmas (ILP) Tahun 2024.
Dengan dilakukannya audit internal ini, Puskesmas Jatibaru berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa masyarakat menerima pelayanan yang prima dan berkualitas. Hasil audit internal ini juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas Jatibaru dan Pustu di bawahnya.