Ayo, Sukseskan Vaksinasi Covid-19!

 

Sampai saat ini langkah pengendalian pandemi COVID-19 masih terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah terus melaksanakan 3T atau test, treat dan trace, sedangkan masyarakat melakukan 3M atau memakai masker, mencuci tagan dan menjaga jarak. Sejak awal tahun 2021, Indonesia telah melakukan langkah pengendalian tambahan berupa vaksinasi Covid-19. Di Kota Bima sendiri, vaksinasi covid telah dilaksanakan sejak awal bulan Februari 2021.

Apakah yang dimaksud dengan vaksin?

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen yang bila diberikan ke seseorang akan menimbulkan kekebalan yang spesifik agar seseorang terhindar dari penularan atau kemungkinan sakit berat.

Apakah yang dimaksud dengan vaksinasi?

Vaksinasi adalah proses pembentukan kekebalan yang terjadi dalam tubuh seseorang  setelah mendapatkan vaksin, sehingga jika suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Tujuan vaksinasi COVID-19

·         Mengurangi penularan COVID-19

·         Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19

·         Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity)

·         Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh

·         Melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi

Apakah hubungan vaksinasi dan kekebalan kelompok?

Vaksin akan membuat tubuh mengenali bakteri/virus penyebab suatu penyakit, sehingga bila terpapar bakteri/virus tersebut seseorang akan menjadi lebih kebal. Semakin tinggi dan merata cakupan vaksinasi maka kekebalan kelompok dapat segera tercapai sehingga mampu mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit. Kekebalan terhadap virus atau bakteri  dapat terbentuk melalui 2 cara, pertama diperoleh setelah seseorang terinfeksi atau mengalami sakit dan kedua melalui vaksinasi.

Apakah vaksin COVID-19 telah terbukti aman?

Vaksin yang beredar dan digunakan saat ini adalah vaksin yang telah melewati proses pembuatan yang sesuai dengan standar keamanan dan melewati uji klinis yang ketat dari para ahli pembuat vaksin. Uji klinis terdiri dari 3 fase. Pada fase I, vaksin akan diuji keamanan dan kemampuannya untuk memicu kekebalan tubuh. Fase II vaksin diuji untuk keamanan, efek simpang, menentukan dosis optimal respon imun dan jadwal pemberian vaksin. Pada uji klinis fase III, vaksin diuji efikasi atau kemampuan melindungi terhadap infeksi. Setelah lulus uji klinis fase III maka vaksin bisa mendapat persetujuan penggunaan masa darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang artinya vaksin tersebut sudah terbukti efektif dan aman. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin Sinovac. Vaksin tersebut dinyatakan suci dan halal serta dapat digunakan untuk umat Islam.

 Apa saja jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia?

Pemerintah telah menyediakan beberapa jenis vaksin yang akan digunakan bertahap sesuai dengan sasaran dan ketersediaan vaksin. Vaksin yang sudah digunakan dan akan digunakan antara lain: Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer-BioNtech, Sinopharm dan Novavax.

 

Siapa saja sasaran pemberian vaksin COVID-19?

Sasaran vaksinasi COVID-19 adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia dan dilaksanakan secara bertahap.

·       Tahap 1 Januari-minggu ketiga Februari 2021: tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas kesehatan yang berusia ≥18 tahun

·         Tahap 2 minggu keempat Februari 2021:

o   Kelompok lanjut usia (≥60 tahun)

o   Petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala desa/kelurahan, anggota DPR, pejabat negara, ASN, BUMN/BUMD, serta petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayan ke masyarakat dan berusia ≥18 tahun

·         Tahap 3 Mei-Juli 2021: Masyarakat rentan yang tinggal di wilayah berisiko tinggi dan rentan secara sosial dan ekonomi yang berusia 18 tahun ke atas

·         Tahap 4 Agustus-Desember 2021: kelompok masyarakat lainnya yang berusia 18 tahun ke atas.

 

Bagaimana alur pelaksaanaan vaksinasi COVID-19?

Alur pelaksanaan vaksinasi di puskesmas atau pos pelayanan vaksinasi lainnya adalah sebagai berikut:

•Di Ruang tunggu, petugas memeriksa apakah sasaran sudah terdaftar di website pedulilindungi.id 
•Di Meja 1, empat dilakukan Skrining dan vaksinasi
•Di Meja 2, tempat dilakukan pencatatan, observasi selama 15-30 menit dan pemberian kartu vaksinasi

 

Apa saja reaksi yang dapat terjadi setelah vaksinasi?

Reaksi yang mungkin terjadi setelah seseorang divaksin COVID-19 hampir sama dengan vaksin lain. Reaksi yang dapat terjadi antara lain:

·         Reaksi lokal: nyeri, kemerahan, bengkak, di tempat suntikan

·         Reaksi sistemik: demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemah dan sakit kepala

·         Reaksi lain: alergi, reaksi anafilaksis dan syncope (pingsan)

Reaksi setelah vaksinasi di atas bersifat segera dan sementara, dapat hilang sendiri dan tergolong ringan. Untuk mengurangi kemungkinan rekasi setelah vaksinasi, maka setelah vaksin peserta vaksin dianjurkan untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi minimal 30 menit dan jika terjadi reaksi setelah itu peserta vaksin dapat melaporkan ke petugas vaksinasi melalui nomor kontak di kartu vaksinasi.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu usaha untuk menurunkan penyebaran, angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Vaksin yang disediakan pemerintah sudah melewati uji klinis dan terbukti aman dan efektif, selain itu, pemerintah juga bekerjasama dengan lembaga terkait untuk memastikan kehalalan vaksin sebelum diberikan ke masyarakat.

Sampai saat ini banyak beredar informasi hoaks atau tidak benar di masyarakat terkait vaksinasi COVID-19, oleh karena itu, mari menjadi masyarakat yang bijak dalam menanggapi dan menyebarkan informasi, pastikan dahulu kebenaran dari informasi tersebut ke sumber terpercaya. Ayo sukseskan program Vaksinasi COVID-19. 

 

Ditulis Oleh : dr. Nurfathonah

Sumber:

1.    Juknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Dirjen Pencegahan dan pengendalian penyakit;2021

2.    Buku saku #infovaksin. Kemenkes; 2020

3.    FAQ seputar pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kemenkes

4.    Website: promkes.kemkes.go.id

5.    Website: covid19.go.id

     Website: kesmas.kesmas.go.id