Telpon : (0461) 21053

Berita Terbaru

INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DI PUSKESMAS

Diunggah Oleh Puskesmas Jatibaru Kota Bima
Tanggal Rabu,20 Maret 2024

Cara kerja di Puskesmas dilakukan dengan mengokordinasikan pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dan tidak lagi berbasis program.

Kepala Puskesmas akan menetapkan pembagian seluruh petugas Puskesmas ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur organisasi Puskesmas berdasarkan pembagian klaster, yaitu: Klaster 1 : Manajemen, Klaster 2 : Ibu dan Anak, Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia, Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular dan Lintas Klaster.

Masing-masing klaster minimal terdiri atas penanggung jawab (PJ) dan anggota.

 

Alur pelayanan dan PWS dengan pendekatan siklus hidup :

1.   Petugas melakukan identifikasi masalah kesehatan dan menentukan skrining pada pasien sesuai siklus kehidupan yang perlu dilakukan pada saat kunjungan tersebut.

 

Pasien diarahkan ke petugas di klaster pelayanan siklus hidup yaitu klaster ibu dan anak atau klaster usia dewasa dan lansia untuk dilakukan skrining tersebut dan dilakukan penanganan terhadap masalah kesehatan yang dialami sesuai paket pelayanan.

 

Penanganan di klaster komprehensif terintegrasi berbagai program.

Pelayanan yang dilakukan di ke-2 klaster tersebut didukung dengan pelayanan laboratorium, kefarmasian dan lainnya.

 

Pembagian ruang pelayanan di puskesmas pada era  ILP mengikuti sistem klaster dan sasaran pelayanan, mempertimbangkan ketersediaan SDM, ruangan dan luas gedung Puskesmas. Masing-masing klaster dapat memberikan pelayanan dalam ruang yang terpisah, namun diutamakan ruangan tersebut berdekatan dalam satu klaster.

 

2.   Petugas di klaster melakukan pencatatan pelayanan di sistem informasi Puskesmas.

Variabel penting yang dipantau akan muncul dalam dashboard situasi kesehatan wilayahnya.

 

Dashboard PWS dipantau dan dianalisis morbiditas dan cakupan pelayanan/program.

 

Notifikasi ke Pustu jika ada yang perlu ditindaklanjuti di desa/kelurahan. Puskesmas melakukan evaluasi bulanan atas hasil PWS bersama seluruh perwakilan Pustu. Dalam penanganan kasus di luar Puskesmas, pihak FKTP lain dapat dilibatkan dengan memberikan input terkait kasus yang ditangani ke dashboard PWS dan menerima notifikasi tindak lanjut terhadap kasus di wilayahnya.

 

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.