Telpon : (0461) 21053

Berita Terbaru

PUSKESMAS PEMBANTU PADA ERA INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Diunggah Oleh Puskesmas Jatibaru Kota Bima
Tanggal Rabu,24 Januari 2024

Kementerian Kesehatan menggulirkan transformasi sistem kesehatan. Terdapat 6 pilar transformasi sistem kesehatan sebagai penopang kesehatan Indonesia yaitu: 1) Transformasi pelayanan kesehatan primer; 2) Transformasi pelayanan kesehatan rujukan; 3) Transformasi sistem ketahanan kesehatan; 4) Transformasi sistem pembiayaan kesehatan; 5) Transformasi SDM kesehatan; dan 6) Transformasi teknologi kesehatan.

 

Transformasi pelayanan kesehatan primer dilaksanakan melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas pelayanan kesehatan primer.

 

Penataan struktur layanan kesehatan primer tersebut membutuhkan pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan di setiap siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi antar tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan. Pendekatan baru ini disebut sebagai Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, melibatkan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan yang disebut juga sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu. Selanjutnya juga akan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan primer.

 

Integrasi pelayanan Kesehatan primer pada Pustu dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh sasaran siklus hidup dan memperkuat peran pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di desa/kelurahan.

 

A.  Pelayanan Kesehatan Pada Pustu Dilakukan setiap hari kerja, Pelayanan dalam dan luar gedung. Sapras dan alkes sesuai standar. SDM ; minimal 1 perawat, 1 bidan.

Paket Layanan terstandar sesuai siklus hidup  yaitu Skrining , edukasi kesehatan. Pengobatan terbatas, Laboratorium dengan PoCT. Perencanaan Desa dan pendampingan Posyandu , Kunjungan rumah , Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)

 

B.  Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Pustu: Terencana, Evaluasi mingguan, Ruang untuk aktivitas kader, SDM 2 kader.

 

Kegiatan pemberdayaan di Pustu: Perencanaan desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Manajemen Kader Posyandu , Kunjungan rumah, Pemantauan wilayah setempat.

 

Sistem ini tidak dapat dijalankan hanya melalui Puskesmas dan jejaringnya, namun memerlukan peran serta aktif kader, masyarakat serta pemerintah daerah setempat untuk dapat diimplementasikan.

 

 

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.