RUANG KB
RUANG KB PUSKESMAS JATIBARU
1. Persyaratan
a. Fotocopy KTP atau Identitas lain
b. Fotocopy BPJS
2. Prosedur
a. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
b. Petugas melakukan identifikasi pasien
c. Petugas melakukan anamnesa
d. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
e. Petugas memberikan pelayanan sesuai jenis pelayanan
f. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan
g. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis
h. Petugas memberikan resep (apabila diperlukan)
i. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju ruang kasir (bagi pasien umum).
3. Waktu Penyelesaian
Lama tindakan tergantung jenis tindakan dan pelayanan yang diberikan pada peserta KB.
4. Biaya/Tarif
a. Biaya Pelayanan
Apabila dilakukan pelayanan KB maka dikenakan tarif dan pembayaran diberikan pada petugas kasir diloket, setelah pelayanan selesai dilakukan. Tarif pelayanan sebagai beriku :
b. Jenis Pelayanan KB dan Tarif Tindakan
1) Pemasangan IUD Rp.100.000,00 (Umum), Rp.0,00 (BPJS)
2) Pencabutan IUD Rp.100.000,00
3) Pemasangan Implan Rp.100.000,00 (Umum), Rp.0,00 (BPJS)
4) Pencabutan Implan Rp.100.000,00
5) Suntikan -
6) PIL -
7) MOW (Konseling -
8) MOP (Konseling) -
9) Kondom -
10) Pelayanan Kespro -
ü Skrining IVA -
ü Konseling Calon Penganti -
11) KIE
5 Produk Pelayanan
a. KIE jenis kontrasepsi
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
6 Pengaduan Layanan
Pelayanan pengaduan di Puskesmas Jatibaru dapat dilakukan secara :
a. Langsung
b. Kotak Saran
c. Facebook : Puskesmas Jatibaru
d. Website : pkm-jatibaru.bimakota.go.id
Saran dari pelanggan Puskesmas Jatibaru akan diolah dan ditangani oleh Tim Pengaduan dan akan dilakukan umpan balik langsung maupun tidak langsung kepada pengirim saran yang mencantumkan identitas. Bila masalah aduan tidak bisa diatasi oleh Puskesmas Jatibaru, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bima.