Telpon : (0461) 21053

Hak dan Kewajiban Pasien


HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM

DAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS

 

HAK PASIEN :

1.  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

2.  Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

3.  Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;

4.  Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

5.  Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehinga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

6.  Mengajukan pengaduan atas kwalitas pelayanan yang didapatkan;

7.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Jatibaru;

8.  Memint a konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang

9.     Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

10. Memperoleh informasi meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan,  risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

13. Menjalankan ibadah atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas Jatibaru;

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas Jatibaru  terhadap dirinya;

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

17. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas Jatibaru yang tidak sesuai standar melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN :

1.   Pasien dan keluarga pasien berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib  Puskesmas Jatibaru;

2.   Pasien berkewajiban mematuhi segala intruksi dokter/dokter gigi dalam pengobatannya;

3.   Memberikan informasi selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter/dokter gigi  yang memeriksanya;

4.   Pasien atau penanggungnya berkewajiban melunasi imbalan atas jasa puskesmas  atas pelayanan di Puskesmas Jatibaru sesuai dengan peraturan yang berlaku;

5.   Pasien dan keluarga pasien bertanggung jawab atas penolakan pengobatan dan tindakan medik atau pulang